ME AND MY PERIOD (Pentingnya Mempelajari Fiqih Wanita untuk Menjadi Seorang Muslimah Sejati)
Pemateri: Hj. Nia Juariah (Wakil Bendahara PC 'Aisyiyah Panawuan) A. Pengertian 1. Haidh Haidh/ Menstruasi adalah keluarnya darah dari vagina yang terjadi sebagai dampak dari siklus bulanan. Siklus yang menjadi bagian dari proses organ reproduksi wanita dalam mempersiapkan kehamilan ini berlangsung secara alami. Organ reproduksi wanita akan mempersiapkan kehamilan setiap bulannya. Persiapan ini ditandai dengan terjadinya penebalan pada dinding rahim ( endometrium ) yang berisi pembuluh darah. Apabila kehamilan tidak terjadi, endometrium akan luruh dan keluar bersama darah. Siklus menstruasi ini akan terus berlangsung hingga masa menopause. Inilah yang dinamakan dengan mestruasi. Dengan datangnya haidh, maka otomatis seorang perempuan dianggap baligh, sehingga dia wajib melaksanakan segala syari’at yang diperintahkan dan menjauhi larangannya, termasuk dalam berpakaian dan hal lainnya. 2. Fiqih Fikih ( Arab : فقه , translit: fiqh [fɪqh] [1] ) ad