NARKOBA MENURUT TIGA PERSPEKTIF: HUKUM NEGARA, HUKUM AGAMA DAN KESEHATAN
Oleh: Muhammad Al Faaz
(Ketua Bidang Advokasi PC IPM
Panawuan)
Narkoba merupakan singkatan dari
narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya. Akan tetapi, istilah lain
yang dikenalkan oleh Kementerian Kesehatan adalah NAPZA (Narkotika,
Psikotropika, dan Zat Aditiktif lainnya). Penyalahgunaan narkoba sudah tidak
asing di telinga masyarakat, tetapi juga sudah membudaya di negeri ini. Hal ini
disebabkan adanya rasa percaya bahwa dengan mengkonsumsi narkoba akan
memperkecil masalah sehingga penyebaran narkoba semakin pesat pada saat ini.
Penyalahgunaan narkoba ini juga
ternyata tidak hanya ada dikalangan orang dewasa saja namun dikalangan para
remaja atau pelajar sudah mejadi satu hal yang tidak asing juga, dimana banyak
sekali kalangan remaja atau pelajar terjerat kasus penyalahgunaan narkoba ini.
Namun, penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja atau pelajar ini lebih
kepada penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan terlarang.
Kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi di kota-kota
besar saja namun dikota-kota lainya juga banyak ditemukan, khususnya di kota
Garut Kampung Panawuan beberapa kali dihebohkan dengan kasus-kasus seperti ini.
Berdasarkan informasi yang ada dimasyarakat disebutkan bahwa di Garut pada
bulan ini ada 60 orang lebih yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis
obat-obatan dan setengahnya dari pada mereka ini merupakan seorang remaja atau
pelajar.
Menyikapi kasus penyalahgunaan
narkoba dikalangan remaja atau pelajar di kota Garut khususnya di Kampung
Panauwan ini kami Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Panawuan mencoba
untuk mengadakan pencegahan penyalahgunaan narkoba ini dengan menyampaikan
beberapa hal terkait narkoba ini dari beberapa pandangan yaitu dari Hukum
Negara, Hukum Agama dan juga dari kesehatan. Harapannya, dengan adanya
penyampaian ini kalangan para remaja atau pelajar mampu bisa memilah dan
memilih mana yang positif dan mana yang negatif kemudian menerapkanya dalam
kehidupan sehari-hari.
1. Pandangan Hukum Negara mengenai
Narkoba
Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya:
a. Kepemilikan
1) Orang yang memiliki tanaman ganja
dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika
memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d 20
tahun (Pasal 111 ayat (2)).
2) Orang yang memiliki narkoba jenis inex,
ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal
112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20
tahun (Pasal 112 ayat (2)).
b. Produsen
Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal
113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja
atau 5 gram jenis Ineks, Ekstasi, Sabu, Putau, Heroin, Kokain dipenjara 5 s.d
20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).
c.
Pengedar
Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal
114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan
melebihi 5 gram jenis Ineks, Ekstasi, Sabu, Putau, Heroin, Kokain dihukum
mati (Pasal 114 ayat (2)).
d.
Kurir
Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12
tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg
atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis Ineks, Ekstasi, Sabu, Putau,
Heroin, Kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).
e.
Pemakai
Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal
127 ayat (1)).
f.
Wajib Lapor
Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib
menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54).
1) Orang tua dari pencandu dewasa dan
anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal
55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.
HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.
2) Orang tua atau wali dari pecandu
dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal
128 ayat (1)).
3) Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke
Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai
dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang
Institusi Penerima Wajib Lapor.
4) Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor
dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).
g.
Peran Serta Masyarakat
Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk
berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika. (Pasal 104). Berikut
matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana secara lengkap dan terinci
sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :
Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana
secara lengkap dan terinci sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika:
Itulah beberapa pasal terkait
penyalahgunaan narkotika dan apa yang terjadi di kalangan remaja atau pelajar
termasuk kepada narkoba golongan B yang sanksi dan konsekuensinya tidak bisa
dibilang ringan.
2.
Pandangan
islam mengenai Narkoba
Permasalahan narkoba jika dilihat
permasalahannya sangat kompleksitas, artinya ia merusak secara individual dan
kolektif, dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Ditinjau dari perspektif
Islam, narkoba sendiri masuk dalam kategori barang yang diharamkan, karena
seperti yang dijelaskan di atas bahwa narkoba memiliki dampak
yang sangat luar biasa, karena dapat
merusak sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.
Al-Qur’an sendiri menerangkan dalam
(Surah Al-‘Araf:157) yang artinya “Dan
menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang
buruk” (QS. Al-A’rof: 157). Di Surah Al-Baqarah juga di
terangkan, Allah berfirman “Dan
jangianlah kamu menjatuhkan diri mu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah:
195). Seorang ulama juga menerangkan
yakni Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba
sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan
kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram
untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”.
Dengan demikian, segala hal yang
dapat merusak kesehatan baik itu akal dan jiwa seseorang manusia adalah hal
yang diharamkan. Ditambah lagi bahwa narkoba dapat merusak moral seseorang
manusia yang bisa melanggar norma-norma sosial dalam tatanan masyarakat. Tidak
hanya merusak secara aspek psikologis dan sosial, narkoba juga
dapat menyebabkan rusaknya aspek ekonomi,
hal ini jika para pengguna narkoba mengkonsumsi barang
tersebut, ia akan kecanduan dan berpotensi melakukan apa saja untuk mendapatkan
dan membeli barang tersebut. Kita lihat banyak sekali contoh kasus yang
dimana banyak para pemakai narkoba merelakan harta mereka, menjual dan
menggadai apa yang mereka miliki demi mendapatkan barang berbahaya
tersebut.
Sehingga bisa dikatakan bahwa
narkoba dalam perspektif Islam adalah hal yang tidak diperbolehkan
dan diharamkan, karena merusak situasi sosial kehidupan umat manusia dalam
aspek dirinya sebagai individu (psikis) aspek individu dalam
bermasyarakat (sosial) dan aspek-aspek lain seperti kerusakan dalam aspek
ekonomisnya, kerusakan dalam aspek tersebut
dapat menyebabkan seseorang manusia menuju kebinasaan.
3. Pandangan kesehatan mengenai Narkoba
Peredaran dan dampak narkoba saat ini
sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat
penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang
berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.
Meski ada beberapa jenis yang
diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus
mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup
dan kesehatan, di antaranya adalah:
a. Dehidrasi
Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan
elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus
terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif,
dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat
menyebabkan kerusakan pada otak.
b. Halusinasi
Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh
pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga
bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan
kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang
lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.
c. Menurunya Tingkat Kesadaran
Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis
yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran
berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak
bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu,
sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup
berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan
sekitar.
d. Kematian
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai
menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal
dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh
kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat
fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi
taruhannya.
e. Ganguan Kualitas Hidup
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi
tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup
misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga
harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk
kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan
penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif
bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga
kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian.
Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya
sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.
Komentar
Posting Komentar