NARKOBA MENURUT TIGA PERSPEKTIF: HUKUM NEGARA, HUKUM AGAMA DAN KESEHATAN

Oleh: Muhammad Al Faaz

(Ketua Bidang Advokasi PC IPM Panawuan)

 

Narkoba merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan obat terlarang lainnya. Akan tetapi, istilah lain yang dikenalkan oleh Kementerian Kesehatan adalah NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Aditiktif lainnya). Penyalahgunaan narkoba sudah tidak asing di telinga masyarakat, tetapi juga sudah membudaya di negeri ini. Hal ini disebabkan adanya rasa percaya bahwa dengan mengkonsumsi narkoba akan memperkecil masalah sehingga penyebaran narkoba semakin pesat pada saat ini.

Penyalahgunaan narkoba ini juga ternyata tidak hanya ada dikalangan orang dewasa saja namun dikalangan para remaja atau pelajar sudah mejadi satu hal yang tidak asing juga, dimana banyak sekali kalangan remaja atau pelajar terjerat kasus penyalahgunaan narkoba ini. Namun, penyalahgunaan narkoba pada kalangan remaja atau pelajar ini lebih kepada penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan terlarang.

Kasus-kasus seperti ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar saja namun dikota-kota lainya juga banyak ditemukan, khususnya di kota Garut Kampung Panawuan beberapa kali dihebohkan dengan kasus-kasus seperti ini. Berdasarkan informasi yang ada dimasyarakat disebutkan bahwa di Garut pada bulan ini ada 60 orang lebih yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis obat-obatan dan setengahnya dari pada mereka ini merupakan seorang remaja atau pelajar.

Menyikapi kasus penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja atau pelajar di kota Garut khususnya di Kampung Panauwan ini kami Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Panawuan mencoba untuk mengadakan pencegahan penyalahgunaan narkoba ini dengan menyampaikan beberapa hal terkait narkoba ini dari beberapa pandangan yaitu dari Hukum Negara, Hukum Agama dan juga dari kesehatan. Harapannya, dengan adanya penyampaian ini kalangan para remaja atau pelajar mampu bisa memilah dan memilih mana yang positif dan mana yang negatif kemudian menerapkanya dalam kehidupan sehari-hari.

 

1.      Pandangan Hukum Negara mengenai Narkoba

Tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berikut ini kutipan pasal diantaranya:

a.       Kepemilikan

1)      Orang yang memiliki tanaman ganja dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 111 ayat (1)), sementara jika memiliki tanaman ganja lebih dari 1 kg atau 5 batang dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 111 ayat (2)).

2)      Orang yang memiliki narkoba jenis inex, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain dipenjara 4 s.d 12 tahun (Pasal 112 ayat (1)), sementara jika memiliki lebih dari 5 gram dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 112 ayat (2)).

 

b.      Produsen

Orang yang membuat narkoba dipenjara 5 s.d 15 tahun (Pasal 113 ayat (1)), sementara jika orang membuat narkoba lebih dari 1 kg ganja atau 5 gram jenis Ineks, Ekstasi, Sabu, Putau, Heroin, Kokain dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 113 ayat (2)).

c.       Pengedar

Orang yang mengedarkan narkoba dipenjara 5 s.d 20 tahun (Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis Ineks, Ekstasi, Sabu, Putau, Heroin, Kokain dihukum mati (Pasal 114 ayat (2)).

d.      Kurir

Orang yang menjadi kurir narkoba dipenjara 4 s.d. 12 tahun (Pasal 115 ayat (1)), sementara sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis Ineks, Ekstasi, Sabu, Putau, Heroin, Kokain dihukum mati (Pasal 115 ayat (2)).

e.       Pemakai

Orang yang memakai narkoba dipenjara 1 s.d 4 tahun (Pasal 127 ayat (1)).

f.       Wajib Lapor

Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54).

1)      Orang tua dari pencandu dewasa dan anak wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (1) dan (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

2)      Orang tua atau wali dari pecandu dewasa dan anak yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 128 ayat (1)).

3)      Bagi pecandu dewasa wajib lapor ke Puskesmas/Rumah Sakit/Lembaga Rehabilitasi (Pasal 55 ayat (2)) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/Menkes/ 615/2016 tentang Institusi Penerima Wajib Lapor.

4)      Bagi pecandu dewasa yang tidak lapor dikenai sanksi kurungan 6 bulan (Pasal 134 ayat (1)).

 

g.       Peran Serta Masyarakat

Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan bahan kimia narkotika. (Pasal 104). Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana secara lengkap dan terinci sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika :

Berikut matriks tentang jenis pelanggaran dan ancaman pidana secara lengkap dan terinci sebagaimana dalam ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:


 

Itulah beberapa pasal terkait penyalahgunaan narkotika dan apa yang terjadi di kalangan remaja atau pelajar termasuk kepada narkoba golongan B yang sanksi dan konsekuensinya tidak bisa dibilang ringan.

 

 

2.      Pandangan islam mengenai Narkoba

Permasalahan narkoba jika dilihat permasalahannya sangat kompleksitas, artinya ia merusak secara individual dan kolektif, dapat merusak jiwa dan akal seseorang. Ditinjau dari perspektif Islam, narkoba sendiri masuk dalam kategori barang yang diharamkan, karena seperti yang dijelaskan di  atas bahwa narkoba memiliki dampak  yang  sangat  luar  biasa,  karena  dapat  merusak  sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.

Al-Qur’an sendiri menerangkan dalam (Surah Al-‘Araf:157) yang artinya “Dan menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” (QS. Al-A’rof: 157).   Di Surah Al-Baqarah juga di terangkan, Allah berfirman “Dan jangianlah kamu menjatuhkan diri mu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195). Seorang   ulama  juga  menerangkan   yakni  Ibnu   Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba  sama  halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan  berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”.

Dengan demikian, segala hal yang dapat merusak kesehatan baik itu akal dan jiwa seseorang manusia adalah hal yang diharamkan. Ditambah lagi bahwa narkoba dapat merusak moral seseorang manusia yang bisa melanggar norma-norma sosial dalam tatanan masyarakat. Tidak hanya merusak secara aspek psikologis dan sosial, narkoba  juga  dapat  menyebabkan rusaknya  aspek  ekonomi,   hal  ini  jika  para pengguna narkoba mengkonsumsi barang tersebut, ia akan kecanduan dan berpotensi melakukan apa saja untuk mendapatkan dan membeli barang tersebut. Kita lihat banyak sekali contoh  kasus yang dimana banyak para pemakai narkoba merelakan harta mereka, menjual dan menggadai apa yang mereka miliki  demi mendapatkan barang berbahaya tersebut.

Sehingga bisa dikatakan bahwa narkoba  dalam perspektif  Islam adalah hal yang tidak diperbolehkan dan diharamkan, karena merusak situasi sosial kehidupan umat manusia dalam aspek dirinya sebagai individu  (psikis) aspek individu  dalam bermasyarakat (sosial) dan aspek-aspek lain seperti kerusakan dalam aspek ekonomisnya,  kerusakan  dalam  aspek  tersebut  dapat  menyebabkan seseorang manusia menuju  kebinasaan.

 

3.      Pandangan kesehatan mengenai Narkoba

 

Peredaran dan dampak narkoba saat ini sudah sangat meresahkan. Mudahnya mendapat bahan berbahaya tersebut membuat penggunanya semakin meningkat. Tak kenal jenis kelamin dan usia, semua orang berisiko mengalami kecanduan jika sudah mencicipi zat berbahaya ini.

Meski ada beberapa jenis yang diperbolehkan dipakai untuk keperluan pengobatan, namun tetap saja harus mendapatkan pengawasan ketat dari dokter. Ada banyak bahaya narkoba bagi hidup dan kesehatan, di antaranya adalah:

a.       Dehidrasi

Penyalahgunaan zat tersebut bisa menyebabkan keseimbangan elektrolit berkurang. Akibatnya badan kekurangan cairan. Jika efek ini terus terjadi, tubuh akan kejang-kejang, muncul halusinasi, perilaku lebih agresif, dan rasa sesak pada bagian dada. Jangka panjang dari dampak dehidrasi ini dapat menyebabkan kerusakan pada otak.

 

b.      Halusinasi

Halusinasi menjadi salah satu efek yang sering dialami oleh pengguna narkoba seperti ganja. Tidak hanya itu saja, dalam dosis berlebih juga bisa menyebabkan muntah, mual, rasa takut yang berlebih, serta gangguan kecemasan. Apabila pemakaian berlangsung lama, bisa mengakibatkan dampak yang lebih buruk seperti gangguan mental, depresi, serta kecemasan terus-menerus.

 

c.       Menurunya Tingkat Kesadaran

Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.

 

d.      Kematian

Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.

 

e.       Ganguan Kualitas Hidup

Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.

Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.


Komentar

Postingan Populer